Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Penilaian dan pemotongan PPh atas natura atau kenikmatan

Pegawai bekerja untuk mencari uang, meskipun sesekali juga menerima imbalan berupa barang atau fasilitas selain uang. Dengan diterbitkannya PMK Nomor 66 Tahun 2023 (PMK-66/2023), imbalan atau penggantian yang didapatkan pegawai yang berupa barang atau fasilitas menjadi kena pajak.

Bagaimana menilai (menentukan jumlah rupiah) penggantian atau imbalan itu jika tidak berupa uang? Barang dan fasilitas dalam ketentuan PPh disebut natura dan kenikmatan. Untuk mengenakan pajak, natura dan kenikmatan itu harus dirupiahkan.

Penilaian penghasilan berupa natura

PMK-66/2023 pasal 22 ayat (1) huruf a mengatur nilai pasar harus digunakan untuk menilai penghasilan berupa natura.

Pihak pemberi penghasilan bisa saja memberikan penggantian atau imbalan berupa barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan.

PMK-66/2023 pasal 22 ayat (2) mengatur penggantian atau imbalan dalam bentuk tanah dan bangunan yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan dinilai berdasarkan nilai pasar.

Selain tanah dan bangunan, penggantian atau imbalan dalam bentuk barang yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan dinilai berdasarkan harga pokok penjualan.

Penilaian penghasilan berupa kenikmatan

PMK-66/2023 pasal 22 ayat (1) huruf b mengatur penghasilan dalam bentuk kenikmatan harus dinilai berdasarkan jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan oleh pemberi kenikmatan.

Kenikmatan dengan masa pemanfaatan lebih dari satu bulan yang diberikan sehubungan dengan pekerjaan harus dinilai setiap bulan selama masa pemanfaatan kenikmatan.

Dalam praktik, penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan bisa diberikan kepada lebih dari satu penerima. Dalam kasus ini, jumlah biaya yang dikeluarkan atau seharusnya dikeluarkan yang menjadi dasar penilaian harus dialokasikan secara proporsional kepada masing-masing penerima berdasarkan pencatatan pemanfaatan kenikmatan.

Pemotongan pajak atas penghasilan berupa natura

Pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan wajib melakukan pemotongan PPh [PMK-66/2023 pasal 23].

Untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dilakukan pada akhir bulan terjadinya pengalihan atau terutangnya penghasilan, sesuai peristiwa yang terjadi lebih dahulu.

Contoh 1

Vina Valentina, seorang bintang iklan, menandatangani kontrak dengan PT Nyonya Petir, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetik di media sosial. Pada bulan Desember 2023 Vina Valentina menerima imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dari PT Nyonya Petir. Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000.

Mengacu pada ketentuan di atas, Vina Valentina menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000. Harga pokok penjualan menjadi dasar penilaian penghasilan dalam bentuk natura yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan.

Besarnya PPh pasal 21 yang dipotong dan harus disetorkan oleh PT Nyonya Petir adalah Rp250.000 (= 50% × Rp10.000.000 × 5%).

Pada bulan Desember PT Nyonya Petir membukukan transaksi di atas sebagai berikut:

  • Debit: Biaya Iklan Rp10.250.000 (dapat dikurangkan)
  • Kredit: Persediaan Rp10.000.000
  • Utang PPh Pasal 21 Rp250.000

Utang PPh pasal 21 Rp250.000 dilaporkan dalam SPT PPh pasal 21/26 masa Desember oleh PT Nyonya Petir. Biaya iklan Rp10.250.000 dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan neto fiskal PT Nyonya Petir tahun 2023.

Vina Valentina berhak atas paket alat-alat kosmetik dengan harga pokok Rp10.000.000. Berdasarkan bukti potong PPh pasal 21, Vina Valentina melaporkan penghasilan Rp10.250.000 dan kredit PPh pasal 21 Rp250.000 pada SPT PPh orang pribadi tahun 2023.

Contoh 2

PT Basmi Hama (PT BH) memberikan jasa pembasmian hama kepada PT Surya Jaya (PT SJ). PT SJ adalah produsen pestisida dan alat-alat pembasmi hama.

Pada bulan Agustus 2023 PT BH menerima imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dari PT SJ. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000.

Berdasarkan ketentuan di atas, PT BH menerima penghasilan dalam bentuk natura pada bulan Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000. Harga pokok penjualan menjadi dasar penilaian penghasilan dalam bentuk natura yang dari semula ditujukan untuk diperjualbelikan. Pemberi jasa adalah PT BH, wajib pajak badan, sehingga pajak yang relevan adalah PPh pasal 23.

Besarnya PPh pasal 23 yang dipotong dan harus disetorkan oleh PT SJ adalah Rp1.000.000 (= 2% × Rp50.000.000)

Pada bulan Agustus 2023, PT SJ membukukan transaksi di atas sebagai berikut:

  • Debit: Biaya Rp51.000.000 (dapat dikurangkan)
  • Kredit: Persediaan Rp50.000.000
  • Utang PPh Pasal 23 Rp1.000.000

Utang PPh pasal 23 Rp1.000.000 dilaporkan dalam SPT PPh pasal 23 masa Agustus oleh PT SJ. Biaya sebesar Rp51.000.000 dapat dikurangkan dalam penghitungan penghasilan neto fiskal PT SJ tahun 2023.

PT BH berhak atas seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dengan harga pokok Rp50.000.000. Berdasarkan bukti potong PPh pasal 23, PT BH membukukan transaksi di atas sebagai berikut:

  • Debit: Aset Rp50.000.000
  • Debit: PPh pasal 23 Rp1.000.000
  • Kredit: Penghasilan Rp51.000.000 (objek PPh)

PT BH juga melaporkan penghasilan Rp51.000.000 dan kredit PPh pasal 23 Rp1.000.000 pada SPT PPh badan tahun 2023.

Catatan: Jika Anda menemukan kekeliruan dalam ilustrasi pembukuan dan perlakuan di SPT tahunan yang saya berikan berdasarkan contoh dalam PMK-66/2023, silakan tinggalkan komentar.

Pemotongan pajak atas penghasilan berupa kenikmatan

Untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk kenikmatan, pemotongan PPh oleh pemberi kerja atau pemberi penggantian atau imbalan dilakukan pada akhir bulan terjadinya penyerahan hak atau bagian hak atas pemanfaatan suatu fasilitas atau pelayanan oleh pemberi.

Contoh 3

Pada bulan September 2023, PT Jaya Cemerlang (PT JC) memberikan fasilitas apartemen kepada Dewi Nastiti selaku pegawainya. Apartemen tersebut disewa PT JC dari pihak ketiga secara bulanan. Selama bulan September 2023, biaya-biaya terkait fasilitas apartemen tersebut yang dikeluarkan PT JC terdiri dari:

  • Biaya sewa apartemen Rp50.000.000
  • Biaya pemeliharaan lingkungan Rp15.000.000
  • Biaya utilitas (tagihan listrik, air, dan internet) Rp10.000.000

Jumlah biaya yang dikeluarkan adalah Rp75.000.000 (= Rp50.000.000 + Rp15.000.000 + Rp10.000.000), menjadi dasar penilaian penghasilan berbentuk kenikmatan yang diterima oleh Dewi Nastiti. Jumlah Rp75.000.000 juga seluruhnya dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dalam penghitungan penghasilan neto fiskal PT JC.

Meskipun demikian, PMK-66/2023 pasal 4 huruf e mengatur natura dan kenikmatan dengan jenis dan batasan tertentu dikecualikan dari objek PPh.

Salah satunya adalah fasilitas tempat tinggal dari pemberi kerja yang hak pemanfaatannya dipegang oleh perseorangan (individual), antara lain apartemen atau rumah tapak, yang diterima atau diperoleh pegawai, dan secara keseluruhan bernilai tidak lebih dari Rp2.000.000 untuk tiap pegawai dalam jangka waktu satu bulan (PMK-66/2023 Lampiran A nomor 7).

Mengacu pada ketentuan di atas, nilai penghasilan Dewi Nastiti yang dipotong PPh pasal 21 adalah Rp73.000.000 (= Rp75.000.000 – Rp2.000.000).

Jumlah Rp73.000.000 tersebut menjadi bagian dari penghasilan bruto Dewi Nastiti dalam penghitungan potongan PPh pasal 21 bulan September.

Pemotongan oleh pemberi penghasilan harus dilakukan terhitung sejak masa pajak Juli 2023.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22