Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

PPh pasal 22 dalam jual-beli kertas

PMK-34/PMK.010/2017 mengatur badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas menjadi salah satu pemungut PPh pasal 22. Besarnya pungutan PPh pasal 22 atas penjualan kertas oleh badan usaha yang bergerak dalam bidang usaha industri kertas kepada distributor di dalam negeri adalah 0,1% dari jumlah yang sama dengan dasar pengenaan PPN, terutang dan dipungut pada saat penjualan.

Ketentuan di atas mengatur produsen kertas sebagai pemungut PPh pasal 22, dan distributor kertas (pembeli) adalah pihak yang dipungut. Ya, Anda bisa dipungut pajak penghasilan pada saat membeli barang yang nantinya akan dijual kembali.

PPh pasal 22 atas penjualan kertas tidak bersifat final, pihak yang dipungut bisa mengkreditkan pungutan tersebut atas PPh terutang pada akhir tahun.

Mengapa tiba-tiba WSD mengangkat produsen kertas dan distributor kertas? Artikel ini hanya memberikan gambaran penerapan PPh pasal 22 yang sebenarnya memiliki cakupan yang luas dengan tarif yang juga beragam.

Sebagai contoh, pada tanggal 17 Juli 2023 PT Kertas LetJet (PT KL) menjual secara kredit kertas HVS kepada CV Sarjana Muda (CV SM) dengan harga jual Rp100.000.000. Baik PT KL maupun CV SM adalah pengusaha kena pajak (PKP).

Dengan adanya ketentuan di atas, PT KL harus menerbitkan tiga dokumen pada saat pengiriman kertas: faktur tagihan (invoice) senilai Rp111.100.000, faktur pajak senilai Rp11.000.000, dan bukti pemungutan PPh pasal 22 senilai Rp100.000.

Faktur tagihan (invoice) adalah dokumen yang dirancang sendiri dan dihasilkan dari sistem akuntansi PT KL. Faktur pajak adalah dokumen standar sesuai ketentuan PPN yang dihasilkan dari aplikasi e-Faktur. Bukti pemungutan PPh pasal 22 adalah dokumen standar sesuai ketentuan PPh yang dihasilkan dari aplikasi e-Bupot Unifikasi. Kode objek pajak untuk penjualan kertas oleh produsen adalah 22-100-11.

Sistem akuntansi PT KL membukukan pengiriman kertas sebagai berikut:

  • Debit: Piutang Usaha Rp111.100.000
  • Kredit: Penjualan Rp100.000.000
  • Kredit: Utang PPh Pasal 22 Rp100.000
  • Kredit: Pajak Keluaran Rp11.000.000

Penjualan sejumlah Rp100.000.000 menjadi bagian dari peredaran usaha dalam laporan laba-rugi komersial PT KL. Neraca PT KL juga melaporkan piutang usaha sejumlah total tagihan Rp111.100.000.

Utang PPh pasal 22 selain dilaporkan di neraca juga termasuk yang disampaikan dalam SPT PPh unifikasi masa pajak Juli 2023. PT KL harus menyetorkan semua hasil pemungutan PPh pasal 22 sebelum menyampaikan SPT PPh unifikasi masa pajak Juli 2023.

Pajak Keluaran adalah akun sementara yang pada akhir bulan dikurangi dengan Pajak Masukan untuk menentukan PPN kurang atau lebih bayar. Pajak Keluaran, Pajak Masukan, dan PPN Kurang atau Lebih Bayar dilaporkan dalam SPT masa PPN.

Bagaimana dengan pembukuan di CV SM? Penerimaan barang dagangan berupa kertas, faktur tagihan, faktur pajak, dan bukti pemungutan PPh pasal 22 dari PT KL dibukukan sebagai berikut.

  • Debit: Persediaan Barang Dagangan Rp100.000.000
  • Debit: PPh Pasal 22 Rp100.000 (tidak final)
  • Debit: Pajak Masukan Rp11.000.000
  • Kredit: Utang Usaha Rp111.100.000

Harga pokok persediaan bagi CV SM sama dengan harga jual bagi PT KL. Pada saat CV SM menjual kembali kertas kepada pelanggannya, harga pokok persediaan menjadi biaya yang dapat dikurangkan bagi CV SM.

PPh Pasal 22 adalah akun sementara. Didukung dengan bukti pemungutan PPh pasal 22, saldo akun PPh Pasal 22 pada akhir tahun dikreditkan (dikurangkan) atas jumlah PPh Terutang pada akhir tahun.

Pajak Masukan CV SM juga merupakan akun sementara yang dikreditkan (dikurangkan) terhadap Pajak Keluaran CV SM pada akhir bulan. Pajak Masukan itu juga menjadi bagian dari SPT masa PPN yang dilaporkan oleh CV SM.

Perhatikan, mekanisme pemungutan di atas, baik PPN maupun PPh pasal 22, memungkinkan DJP untuk mengecek kepatuhan kedua belah pihak yang terlibat dalam transaksi.

Anda juga bisa mencermati, tarif pemungutan PPh pasal 22 kecil saja, yaitu 0,1%, dan dipungut pada saat membeli barang dagangan. Selain untuk mendapatkan setoran pajak sepanjang tahun dari pemungut, tujuan mekanisme pemungutan adalah untuk menjaring pihak yang dipungut, dalam contoh di atas adalah CV SM, ke dalam sistem perpajakan.

Kita lanjutkan contoh di atas dari pihak CV SM. Ingat kembali, kertas HVS diterima pada tanggal 17 Juli 2023. CV SM adalah salah satu rekanan Pemerintah Kabupaten Banyumas. Pada tanggal 20 Juli 2023, semua kertas di atas diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dengan harga jual Rp125.000.000.

CV SM adalah PKP, dan kali ini CV SM bertransaksi dengan bendahara pemerintah. Ketika membuat faktur pajak, admin pajak CV SM harus menggunakan awalan kode faktur 020. Nilai faktur pajak adalah Rp13.750.000 [= 11% × Rp125.000.000].

CV SM menerbitkan tagihan dan faktur pajak dan membukukan penyerahan kertas sebagai berikut.

  • Debit: Piutang Usaha Rp138.750.000
  • Debit: Harga Pokok Penjualan Rp100.000.000 (dapat dikurangkan)
  • Kredit: Penjualan Rp125.000.000 (objek PPh)
  • Kredit: Persediaan Barang Dagangan Rp100.000.000
  • Kredit: Pajak Keluaran Rp13.750.000

Anda harus memahami bendahara pemerintah merupakan pemungut PPN dan juga pemungut PPh pasal 22. Dengan statusnya sebagai pemungut PPN, meskipun CV SM sebagai PKP menerbitkan faktur pajak (dengan kode transaksi 020), yang menyetorkannya adalah bendahara pemerintah dengan SSP atas nama CV SM.

Pada saat pembayaran atas pembelian barang oleh instansi pemerintah, bendahara pemerintah juga harus memungut dan menyetorkan PPh pasal 22 sebesar Rp1.875.000 [= 1,5% × Rp125.000.000].

Sebagai contoh, pembayaran dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas pada tanggal 15 Agustus 2023. Jumlah yang diterima CV SM adalah harga jual dikurangi pungutan PPh pasal 22, yaitu Rp123.125.000 [= Rp125.000.000 – Rp1.875.000].

Berdasarkan bukti pembayaran, bukti pemungutan, dan surat setoran pajak (SSP) PPN, dari Pemerintah Kabupaten Banyumas, CV SM membukukan sebagai berikut.

  • Debit: Kas Rp123.125.000
  • Debit: PPh Pasal 22 Rp1.875.000
  • Debit: Pajak Keluaran Rp13.750.000
  • Kredit: Piutang Usaha Rp138.750.000

Perhatikan, Pajak Keluaran dibatalkan (didebit) berdasarkan SSP PPN dan dikredit (dikurangkan) terhadap Piutang Usaha. PPh Pasal 22 didebit sejumlah bukti pemungutan Rp1.875.000. Pungutan tersebut tidak final, CV SM bisa mengkreditkan (mengurangkan) total pungutan PPh pasal 22 selama satu tahun terhadap PPh terutang pada akhir tahun.

Perhatikan juga, sebagai distributor kertas Anda bisa dipungut PPh pasal 22 dua kali. Pertama adalah pada saat membeli barang dagangan langsung dari produsen, dan kedua adalah ketika menjualnya kembali kepada pemungut PPh pasal 22.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22