Featured Post

Belajar pajak berbasis SPT 2024

Belajar pajak bukan hanya mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan pajak. Pajak yang berlaku di suatu negara adalah suatu sistem, sistem perpajakan. Memahami sistem berarti Anda harus melihatnya sebagai bagian-bagian yang saling berhubungan, siapa saja pihak yang terlibat, serta tujuan akhir yang ingin dicapai. Ketentuan pajak juga merupakan norma hukum yang harus dipatuhi dan memiliki konsekuensi berupa sanksi, bahkan hingga hukuman pidana, bagi yang melanggarnya. Materi yang WSD berikan di sini dimaksudkan untuk berpihak kepada Anda sebagai Wajib Pajak. Cakupan materi dilengkapi secara inkremental dan dimutakhirkan setiap saat. Anda akan mendapati satu entry baru setiap hari. Semoga bermanfaat. WSD kembali menyelenggarakan Brevet Pajak dan Kursus Akuntansi Praktis! Hubungi admin (WhatsApp) untuk info lebih lanjut. Ketentuan umum dan tata cara perpajakan NPWP: nomor pokok wajib pajak NPWP orang pribadi PKP: pengusaha kena pajak Pajak penghasilan orang pr

Rekonsiliasi fiskal

Pengertian | Rekonsiliasi fiskal adalah prosedur untuk mengkonversi penghasilan neto komersial yang dihitung menurut standar akuntansi keuangan menjadi penghasilan neto fiskal melalui penyesuaian atas pengakuan penghasilan dan beban tertentu sehingga sesuai dengan peraturan perpajakan. Dengan rekonsiliasi fiskal, wajib pajak badan cukup memiliki satu sistem akuntansi yang menghasilkan jumlah penghasilan neto komersial (laba akuntansi), tidak perlu sistem pembukuan khusus untuk menentukan penghasilan neto fiskal.


Ingin mahir menghitung pajak dan mengisi e-SPT?

brevet pajak unsoed purwokerto

Ikuti pelatihan Brevet Pajak Unsoed Purwokerto. Kunjungi halaman kami di Facebook untuk mendapatkan informasi pendaftaran, acara, dan aktivitas kami.


Mengapa harus dilakukan rekonsiliasi fiskal?

Mengapa penghasilan neto komersial tidak digunakan langsung sebagai dasar untuk menghitung pajak penghasilan? Karena penghasilan neto komersial (laba bersih akuntansi) dihitung dengan dasar yang tidak sepenuhnya sama dengan dasar penghitungan penghasilan neto fiskal yang ditentukan oleh peraturan perpajakan.

Laporan keuangan komersial disusun dengan mengacu pada praktik dan prinsip akuntansi yang diterima umum serta berbagai standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Secara umum, laba akuntansi didasarkan pada basis akrual yang mengharuskan penghasilan dan beban diakui pada saat terjadinya.

Di sisi lain, UU PPh tidak sepenuhnya menganut basis akrual tersebut. Sebagai contoh, UU PPh menentukan bahwa pajak dikenakan atas penghasilan yang diterima (basis kas) atau diperoleh (basis akrual).

Dari segi beban, tidak semua beban yang diakui dalam akuntansi bisa dikurangkan dalam menentukan penghasilan neto fiskal. Sebagai contoh, wajib pajak badan yang menyelenggarakan usaha dagang tidak diperbolehkan mengurangkan beban kerugian piutang yang ditentukan dengan metode cadangan.

Wajib pajak badan juga mungkin dengan sengaja ingin menerapkan metode pembukuan yang berbeda. Sebagai contoh, metode garis lurus digunakan untuk penyusutan aktiva tetap untuk tujuan komersial, tetapi metode penyusutan dipercepat digunakan untuk tujuan fiskal.

Penghasilan dan beban yang dikenai PPh bersifat final juga harus dikeluarkan dari penghitungan penghasilan neto fiskal untuk menghindari pembebanan pajak berganda.

Beda waktu dan beda tetap

Unsur-unsur penghasilan dan beban yang mengakibatkan perbedaan antara penghasilan neto komersial dengan penghasilan neto fiskal bisa dikelompokkan ke dalam dua kategori, yaitu beda waktu dan beda tetap. Beda waktu juga biasa disebut perbedaan temporer, sedangkan beda tetap juga disebut perbedaan permanen.

Apa itu beda waktu? Beda waktu atau perbedaan temporer adalah perbedaan antara jumlah tercatat aktiva atau kewajiban dengan jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak (DPP) terkait aktiva dan kewajiban itu. Dengan kata lain, beda waktu adalah perbedaan waktu pengakuan penghasilan dan beban menurut prinsip akuntansi dengan pengakuan penghasilan dan beban menurut ketentuan perpajakan.

Perbedaan temporer bersifat sementara, bisa dikelompokkan lagi menjadi dua kategori yaitu perbedaan temporer kena pajak dan perbedaan temporer yang bisa dikurangkan.

Perbedaan temporer kena pajak (taxable temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah kena pajak (taxable amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).

Perbedaan temporer yang bisa dikurangkan (deductible temporary differences) adalah perbedaan temporer yang menimbulkan suatu jumlah yang boleh dikurangkan (deductible amounts) dalam penghitungan laba fiskal periode mendatang pada saat nilai tercatat aktiva dipulihkan (recovered) atau nilai tercatat kewajiban tersebut dilunasi (settled).

Contoh pos-pos laporan keuangan yang menimbulkan beda tetap di antaranya adalah:

  • Penyusutan dan amortisasi
  • Cadangan atau penyisihan piutang tak tertagih
  • Kerugian selisih persediaan
  • Beban kompensasi berupa bonus dan imbalan kerja
  • Kerugian terkait provisi kewajiban bersyarat.

Dampak beda waktu hanyalah pergeseran pengakuan penghasilan dan beban dari satu tahun pajak ke tahun pajak berikutnya.

Beda tetap adalah perbedaan pengakuan penghasilan dan beban yang bersifat permanen. Perbedaan permanen di antaranya diakibatkan oleh pos-pos berikut:

  • Pengakuan penghasilan dan beban yang sudah dikenai pajak penghasilan final dalam laporan laba-rugi komersial. Penghasilan dan beban itu harus dikeluarkan dalam penghitungan penghasilan neto fiskal.
  • Penghasilan yang menurut UU PPh bukan merupakan objek pajak penghasilan. Jika laporan laba-rugi komersial mencakup penghasilan bukan objek pajak, pos-pos penghasilan itu harus dikeluarkan dari penghitungan penghasilan neto fiskal.
  • Perbedaan terkait ketentuan UU PPh pasal 9 ayat (1) dan pasal 6 ayat (1).

Rekonsiliasi fiskal dimaksudkan untuk melakukan penyesuaian atas setiap pos penghasilan dan beban sehingga sesuai dengan ketentuan perpajakan. Rekonsiliasi fiskal memudahkan proses pengisian surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT PPh) badan. Penyesuaian dilakukan terhadap penghasilan neto komersial (laba akuntansi), dengan melakukan penambahan (koreksi positif) atau pengurangan (koreksi negatif).

Tahap-tahap rekonsiliasi fiskal

Tahap-tahap rekonsiliasi fiskal adalah sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut (image credit: Dwi Martani – Universitas Indonesia):

rumus rekonsiliasi fiskal

Bagian selanjutnya menguraikan item-item rekonsiliasi fiskal sebagaimana diidentifikasi dalam gambar di atas.

Laba akuntansi (penghasilan neto komersial)

Sebagaimana telah disinggung sebelumnya, laba akuntansi menjadi pijakan awal dalam rekonsiliasi fiskal. Rekonsiliasi fiskal menjadikan badan usaha tidak perlu memiliki sistem pembukuan yang khusus untuk menghitung penghasilan neto fiskal (penghasilan kena pajak).

Penghasilan kena pajak yang belum diperhitungkan dalam laporan laba rugi komersial

Arus masuk manfaat ekonomi yang belum diakui sebagai penghasilan menurut standar akuntansi keuangan tetapi merupakan penghasilan kena pajak menurut peraturan perpajakan harus ditambahkan dalam menghitung penghasilan neto fiskal.

Penghasilan bukan objek pajak

Penghasilan bukan objek pajak yang diakui sebagai penghasilan dalam laporan keuangan komersial harus dikurangkan dalam menghitung penghasilan neto fiskal. Baca juga: Penghasilan bukan objek pajak.  

Biaya yang tidak dapat dikurangkan

Dalam rangka rekonsiliasi fiskal, biaya yang tidak dapat dikurangkan (non-deductible expense) atas penghasilan bruto ditambahkan kembali (efeknya dinetralisasi) untuk menentukan penghasilan neto fiskal. Baca juga: Biaya yang tidak boleh dikurangkan.

Penghasilan dikenai PPh final

Penghasilan yang dikenai PPh final adalah penghasilan yang pajaknya tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari PPh terutang. Dalam rangka rekonsiliasi fiskal, penghasilan dikenai PPh final yang diakui dalam laporan laba-rugi komersial harus dikurangkan kembali untuk menentukan penghasilan neto fiskal. Baca juga: Penghasilan yang dikenai pajak final.

Contoh rekonsiliasi fiskal

Berikut ini disajikan contoh-contoh rekonsiliasi fiskal untuk membantu memperjelas konsep rekonsiliasi fiskal di atas.


Contoh rekonsiliasi fiskal #1 – pembelian telepon seluler dan pulsa

Laporan laba-rugi PT Duo Bunga melaporkan beban telepon, air, dan listrik terkait fungsi pemasaran berjumlah Rp2.202.750.000. Dari jumlah Rp2.202.750.000 tersebut, yang merupakan beban listrik dan air hanya Rp1.002.750.000. Seperempat dari beban telepon merupakan biaya pembelian pulsa prabayar bagi Direktur Pemasaran. Seperempat lainnya dari biaya telepon adalah biaya pembelian tablet baru bagi tenaga penjualan.

Soal: Berapakah jumlah beban telepon, air, dan listrik yang bisa dikurangkan dalam penghitungan penghasilan kena pajak?

Jawaban: Semua beban listrik dan air bisa dikurangkan.

Beban yang terkait dengan telepon berjumlah Rp1.200.000.000 [= Rp2.202.750.000 – Rp1.002.750.000]. Satu per empatnya adalah Rp300.000.000.

Biaya berlangganan atau pengisian ulang pulsa telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaannya dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% (KEP-220/PJ/2002). Dengan demikian, dari total Rp300.000.000 biaya pembelian pulsa prabayar, sejumlah Rp150.000.000 tidak bisa dikurangkan (koreksi fiskal positif).

Biaya perolehan atau pembelian telepon seluler yang dimiliki dan dipergunakan perusahaan untuk pegawai tertentu karena jabatan atau pekerjaan dapat dibebankan sebagai biaya perusahaan sebesar 50% dari jumlah biaya perolehan atau pembelian melalui penyusutan aktiva tetap kelompok I.

Dengan demikian, seluruh biaya pembelian tablet Rp300.000.000 tidak bisa dikurangkan sebagai beban telepon (koreksi fiskal positif). Pengurangan yang diperbolehkan adalah melalui penyusutan, misalnya dengan metode saldo menurun, dengan masa manfaat 4 tahun.

Rekonsiliasi fiskal pos biaya listrik beban telepon, air, dan listrik ditunjukkan sebagai berikut:

contoh rekonsiliasi fiskal

Koreksi fiskal positif Rp450.000.000 adalah hasil penjumlahan dari Rp150.000.000 (terkait pembelian pulsa prabayar) dan Rp300.000.000 (terkait biaya pembelian tablet).

(bersambung)


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Download PSAK terbaru | PDF | exposure draft

Contoh jurnal penjualan dan pertukaran aktiva tetap

Contoh jurnal dan cara menghitung PPh pasal 22