Featured Post
Rugi penurunan nilai: definisi menurut PSAK 16, PSAK 19, dan PSAK 48
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Rugi penurunan nilai adalah jumlah yang merupakan selisih lebih jumlah tercataf aset atas jumlah terpulihkannya.
Sumber:
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 16 Aset Tetap, (PSAK 16.6)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 19 Aset Tak Berwujud, (PSAK 19.8)
- Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan 48 Penurunan Nilai Aset, (PSAK 48.6)
An impairment loss is the amount by which the carrying amount of an asset exceeds its recoverable amount.
Sources:
- International Accounting Standard 16 Property, Plant and Equipment, (IAS 16.6)
- International Accounting Standard 36 Impairment of Assets, (IAS 36.6)
- International Accounting Standard 38 Intangible Assets, (IAS 38.8)
Penjelasan tambahan. Definisi rugi penurunan nilai di sini harus dipahami dalam konteks tujuan PSAK 16, PSAK 19, dan PSAK 48.
Entitas bisa memilih model biaya atau model revaluasi sebagai kebijakan akuntansinya dan menerapkan kebijakan tersebut terhadap seluruh aset tetap dalam kelas yang sama (PSAK 16.25).
Jika entitas memilih model biaya, aset tetap dilaporkan dengan biaya perolehan dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai.
Aset tetap yang nilai wajarnya dapat diukur secara andal bisa dilaporkan dengan jumlah revaluasian, yaitu nilai wajar pada tanggal revaluasi dikurangi akumulasi penyusutan dan akumulasi rugi penurunan nilai setelah tanggal revaluasi.
- Dapatkan link
- Aplikasi Lainnya
Komentar
Posting Komentar